TATA CARA PENGUSULAN
Penyusunan Proposal
Penyusunan proposal harus mengacu pada panduan Risbinkes, Badan Litbangkes tahun 2007 dan panduan penyusunan proposal, protokol, penilaian proposal dan penulisan laporan akhir penelitian, Badan Litbangkes, 2005. Proposal harus dibahas dan dipresentasikan di satuan kerja atau di daerah masing-masing, dengan mengundang para pengelola program dan nara sumber. Hasil pengembangan proposal merupakan draft proposal sebagai bahan pendampingan dengan tim teknis Risbinkes yang akan disempurnakan menjadi proposal akhir.
Penyusunan Protokol
Kegiatan ini merupakan suatu proses pengembangan proposal menjadi draft protokol, yang akan menjadi bahan pendampingan ketua pelaksana bersama tim teknis Risbinkes menjadi protokol sehingga layak sebagai dasar pembiayaan dan pelaksanaan penelitian.
selanjutnya .....
Persyaratan Tim Pelaksana Penelitian Pembiayaan Risbinkes
Pelaksanaan, Pelaporan Penelitian dan Diseminasi Hasil Penelitian