Aspek Legal
Pembangunan kesehatan diselenggarakan dalam upaya mencapai Visi : "Indonesia Sehat 2010". Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, Departemen Kesehatan harus dengan seksama memperhatikan dasar-dasar pembangunan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Kesehatan Yaitu :
1. Perikemanusiaan
2. Pemberdayaan dan Kemandirian
3. Adil dan Merata
4. Pengutamaan serta Manfaat
Untuk mencapai visi dan misi Departemen Kesehatan dalam periode 2005-2009 maka disusunlah 4 strategi :
1. Menggerakan dan memberdayakan masyarakat untuk Hidup Sehat
2. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas
3. Meningkatan sistem surveilan, monitoring dan informasi
4. meningkatkan pembiayaan kesehatan
Berdasarkan PP No. 39/1995 tentang penelitian dan pengembangan kesehatan, Menteri kesehatan bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan dengan mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2004 - 2009 dan rencana pembangunan jangkap panjang bidang kesehatan (RPJPK) tahun 2005 - 2025.
Untuk memperbaiki situasi Iptekkes di Indonesia , maka sejak tahun 1997/1998 mulai dilaksanakan kegiatan riset pembinaan bidang kesehatan (Risbinkes) yang dikelola oleh Badan Litbangkes. Risbinkes diperkuat dengan :
1. Kepmenkes No. 1179A/1999 tentang kebijakan nasional Litbangkes
2. Kepmenkes No. 791/1999 tentang koordinasi penyelenggaraan litbangkes , dan
3. Kepmenkes No, 004/2002 tentang kebijakan dan strategis desentralisasi bidang kesehatan.
4. SK KA. BAdna LItbangkes
Ketiga Kepmenkes tersebut memberikan tugas kepada Badan Litbangkes sebagai :
a. focal point litbangkes nasional
b. koordinator litbangkes nasional dan tindak lanjut hasil hasil litbangkes
c. fasilitator pengembangan dan pemberdayaan litbangkes provinsi/kabupaten/kota
Selanjutnya SK. Kepala Badan Litbangkes tentang Risbinkes Tahun 2007